My Favourite Pic
Simak Qur'an dengan hati yang tenang let's Go...
Lihat Tangal Sekarang Tuh,......biar gak lupa... okey..
Arsip Blog
-
▼
2008
(104)
-
▼
September
(15)
- Cerita berbuka Puasa Bersama
- Muhasabahku......Islam berhutang pada Palestina
- Atlantis, Misteri yang Abadi
- Netiquette
- Etika berinternet dan berkirim email
- Bulan Terbelah Oleh Rosululloh SAW & Di teliti Ilm...
- Hidayah yang Istimewa.....
- Membaca Mushaf Saat Salat Tarawih, dan Sujud Tilaw...
- Jadwal Imsyakiyyah Ramadhan 1429 H
- Menggosook Gigi siang hari di bulan Ramadhan
- Antara Shalat tarawih, Tahajud, Witir
- Motivasi Buat Shaimin dan Shaimat
- Kacamata.......
- Pakaian gamis
- Berkunjung ke Jogya
-
▼
September
(15)
Jumat, 05 September 2008
Membaca Mushaf Saat Salat Tarawih, dan Sujud Tilawah Ketika Salat
Saat salat tarawih sambil membaca mushaf menjadi perbedaan pendapat:
sebagian besar ulama membolehkan (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanbaliyah) dalam salat sunat (terutama dalam Ramadhan, termasuk tarawih); Malikiyah dan Hanbaliyah memakruhkan dalam salat fardhu; Hanafiyah dan Dzahiriyah tidak membolehkan baik dalam sunat atau fardhu; Zaidiyah membolehkan asal tidak lebih dari membaca dengan melihat saja (tidak memegang dan membolak-balik mushaf). [Lihat, misalnya, Kumpulan Fatwa-nya Syeikh Gad el-Haq hal 181].
Timbulnya perbedaan ini bermula dari perbedaan pendapat : pekerjaan membaca itu termasuk membatalkan salat (karena ia termasuk pekerjaan yang panjang yang bisa merusak kekhusyukan salat) dan tidak membatalkan (karena membaca mushaf tidak merusak salat).
Menurut saya, orang yang sekiranya mampu tetap khusyuk sambil membaca/melihat mushaf, silahkan saja melakukan hal itu. Namun, jika sekiranya mengurangi kekhusyukannya, maka sebaiknya membaca apa yang dihafalnya saja.
Mengenai sujud tilawah di tengah salat, itu sudah benar caranya seperti yang Anda alami itu: saat masih berdiri (membaca surat) langsung sujud (sekali) terus balik berdiri lagi, meneruskan bacaannya. Dalil pemberlakuan sujud tilawah di tengah salat ini adalah dalil umum yang mendasari pemberlakuan sujud tilawah. Dan para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah itu dianjurkan baik di luar salat atau di dalam salat. [Bisa dilihat, di antaranya, Bidayatul Mujtahid, bab ke-9 Sujudul Qur'an]. Wallahua'lam bisshawaab.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar