My Favourite Pic

My Favourite Pic
Like a so much
Powered By Blogger

Simak Qur'an dengan hati yang tenang let's Go...

Lihat Tangal Sekarang Tuh,......biar gak lupa... okey..

Arsip Blog

Kamis, 30 Oktober 2008

MP3 Dinilai “Undang” Kerusakan Menetap Pada Telinga

Anda pengguda MP3? Berhati-hatilah. Sebab teknologi itu dinilai memberikan kerusakan permanen pada pendengaran jika mendengarkan

Hidayatullah.com--Jutaan kaum muda Eropa bisa mengalami kerusakan permanen pada pendengaran jika mendengarkan pemutar MP3 dengan volume terlalu keras selama lebih dari lima jam setiap pekan.

Kerusakan pendengaran secara permanen itu akan timbul setelah lima tahun menjalani kebiasaan tersebut.

Sebagaimana diberitakan Reuters, para ilmuwan Uni Eropa (UE) , awal pekan ini mengingatkan bahwa anak-anak dan remaja harus dilindungi dari semakin tingginya tingkat kekerasan suara, termasuk dari telefon seluler.

Sekelompok peneliti diminta Komisi Eropa untuk melakukan penelitian, dan kesimpulan Komisi itu, "terdapat kekhawatiran yang semakin meningkat mengenai penggunaan generasi baru pemutar musik pribadi yang dapat menghasilkan suara sangat kencang tanpa mengurangi kualitas."

Komisi yang merupakan badan eksekutif Uni Eropa tersebut dalam pernyataannya menyebutkan semakin banyak kaum muda berada dalam ancaman yang berarti, karena mendengarkan musik bising.

"Risiko kerusakan pendengaran tergantung dari tingkat suara dan lama mendengarkan," ungkap komisi tersebut.

Menurut para ilmuwan dari komisi tersebut, antara 50 dan 100 juta orang setiap hari mendengarkan pemutar musik portabel.

Jika lima jam dalam sepekan mereka mendengarkan musik di atas tingkat suara 89 desibel, maka mereka sebenarnya telah melebihi batas yang ditetapkan UE untuk kebisingan di tempat kerja.

Makin lama mereka menikmati musik dengan cara seperti itu, setelah lima tahun, ada risiko kerusakan permanen pada pendengaran.

Para ilmuwan memperkirakan jumlah orang yang masuk dalam kategori berisiko adalah antara lima hingga 10 persen pendengar, artinya 10 juta orang di UE bisa mengalami cacat pendengaran.

Komisi tersebut memperkirakan penjualan pemutar musik portabel dalam empat tahun terakhir mencapai antara 184 juta hingga 246 juta unit, di antaranya adalah MP3 "player" dengan jumlah antara 124 juta dan 165 juta unit.

Komisioner kepentingan konsumen UE, Meglena Kuneva, juga mengecam penggunaan telefon seluler yang menggunakan suara terlalu nyaring.

"Saya khawatir bahwa banyak kaum muda...yang sering menggunakan pemutar musik pribadi dan telefon seluler dengan tingkat suara yang tinggi, tidak sadar bahwa mereka sedang mmbuat pendengaran mereka cacat tetap," kata Kuneva dalam pernyataannya.[rtr/htb/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Syukron Jazamululloh.......Hadanalloh waiyyakum....