My Favourite Pic

My Favourite Pic
Like a so much
Powered By Blogger

Simak Qur'an dengan hati yang tenang let's Go...

Lihat Tangal Sekarang Tuh,......biar gak lupa... okey..

Arsip Blog

Kamis, 30 Oktober 2008

FPP: Tak Ada Pasal RUU Pornografi Ancam NKRI

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menegaskan, tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Hidayatullah.com--Juru Bicara Fraksi PPP, Zainut Tauhid Sa`adi, ketika menyampaikan pandangan akhir fraksinya dalam rapat paripurna DPR yang beragendakan pengesahan RUU Pornografi di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa kekhawatiran RUU tersebut akan mengancam keutuhan NKRI, tidak beralasan.

"FPPP tidak melihat satu pasal pun yang mengancam keutuhan NKRI dan keutuhan bangsa di tengah kemajemukan kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

RUU Pornografi, katanya, dibuat bukan untuk kepentingan agama, kelompok, atau pandangan politik tertentu. Namun, RUU Pornografi dibuat sepenuhnya demi kepentingan bangsa dan NKRI.

"RUU Pornografi justru akan memacu solidaritas bangsa untuk memerangi persoalan yang terkait dengan pornografi dan moralitas bangsa," katanya.

FPPP juga mengingatkan agar persoalan pornografi jangan dihadapankan dengan masalah pelestarian seni budaya dan adat istiadat bangsa.

"Apalagi dihadapkan pada ancaman perpecahan NKRI. Sebab pornografi adalah sebuah kejahatan dan sebuah kemungkaran bagi bangsa," katanya.

Senada dengan itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) melalui juru bicaranya, Hj Azzaini Agus, juga menilai bahwa adanya pendapat yang menyatakan RUU Pornografi dapat mengancam keutuhan bangsa terlalu berlebihan.

"Tidak ada pasal atau ayat dalam RUU Pornografi yang membuka celah terhadap ancaman persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.

RUU Pornografi, katanya, tidak lain untuk memelihara tata kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih berbudi luhur, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono tersebut dihadiri sejumlah menteri yang mewakili pemerintah, antara lain Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Menkum HAM Andi Mattalatta, dan Menkominfo M Nuh.

Selain beragendakan pengesahan terhadap RUU Pornografi menjadi UU, Rapat Paripurna DPR juga beragendakan penutupan masa sidang I DPR RI.

RUU Pornografi pada awalnya bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, namun dalam perjalanan pembahasannya selama beberapa tahun, akhirnya disepakati menjadi RUU Pornografi. [ant/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Syukron Jazamululloh.......Hadanalloh waiyyakum....