Badan tertinggi ulama Malaysia telah mengeluarkan fatwa perempuan berpakaian laki-laki, haram nya lesbianisme dan homoseksual
Hidayatullah.com--Para ulama itu hari Jumat mengatakan Majelis Fatwa Nasional telah mengeluarkan fatwa yang melarang perempuan berpakaian atau bertingkah-laku seperti laki-laki.
Ketua majelis Abdul Shukor Husin mengatakan sejumlah remaja putri Malaysia lebih menyukai apa yang ia sebut “gaya hidup laki-laki” dan telah mulai terlibat dalam aktivitas homoseksual.
Husin mengatakan, perilaku tomboy dan paham lesbian merupakan pelanggaran atas hakekat manusia dan penolakan sifat dasar perempuan.
Namun para pengacara mengatakan undang-undang Malaysia tidak melarang secara tegas kegiatan lesbian.
Tetapi menurut para pengamat, fatwa baru itu mungkin dirancang untuk menjadikan lesbianisme sebagai perbuatan kriminal.
Malaysia dikenali penganut madzab Syafii yang kuat. Di mana sekitar 60 persen dari 27 juta rakyat negara itu adalah Muslim. Homoseksualitas pria dan sodomi adalah pelanggaran yang sangat berat. [voa/cha/www.hidayatullah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar